Pada hakikatnya semua peserta didik akan dapat mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan, hanya waktu pencapaian yang berbeda. Oleh karenanya perlu adanya program pembelajaran remedial (perbaikan). Pembelajaran remedial diberikan setelah peserta didik mempelajari satu atau beberapa KD tertentu yang diujikan Guru pada Ulangan Harian dan belum mencapai nilai ketuntasan ( KKM ) yang telah ditetapkan oleh Sekolah ( KTSP Covid-19:2020/2021).
SMP Negeri 3 Jiken di masa Pandemi ini setelah dilaksanakan Penilaian Tengah Semester ( PTS ) Genap tahun 2021 melaksanakan pembelajaran remedial secara kelompok kecil di rumah salah satu siswa di desa Singonegoro-Jiken, dengan metode “luring door to door“, dimaksudkan untuk menghindari/meminimalisir resiko penularan Covid-19. Dalam pelaksanaan pembelajaran remedial tetap melakukan protokol kesehatan.
Recent Comments